• Posted by : Unknown Sabtu, 21 September 2013



         
          Kewajiban menutup aurat tidak hanya dibebankan kepada perempuan saja, kewajiban tersebut juga dibebankan kepada kaum laki-laki. Sehingga haruslah para kaum laki-laki juga memperhatikan hal ini, kurangnya pembahasan dari para ahlul ilmi membuat hal ini sedikit disepelekan.

           Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim)
    Dalam hal ini ulama berbeda pendapat dan masing-masing pendapat memiliki dalil yang kuat.

           Adapun pendapat yang pertama, mereka menyatakan bahwasanya aurat laki-laki dari pusar sampai lutut. Berpijak pada hadits:

    مَرَّالنَّبِيُّ ص.م جَرْهَدَ فِي الْمَسْجِدِ وَقَدْانْكَشَفَ فَخْذَهُ فَقَالَ إِنَّ الْفَخْذَ عَوْرَةٌ
    “Nabi shollallahu alaihi wasallam melewati Jarhad ketika di dalam masjid dan pahanya telah terbuka maka Nabi bersabda, “Sesungguhnya paha itu aurat.” (HR. At-Tirmidzi dari Sufyan dari kakeknya).
    Dan dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muhammad Bin Jassy bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam lewat pada Mukmar dan bersabda tutuplah kedua pahamu, karena paha itu aurat.
    Dari Ibnu Abbas radiyallahu anhu sesungguhnya Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda :
    الفَخْذُ عَوْرَةٌ
    “Adapun paha itu aurat.” ( HR. Al Bukhari dan At Tirmidzi )
    Adapun pendapat yang kedua mereka menyatakan bahwa paha, pusar dan lutut itu tidak termasuk bagian aurat. Ini berdasarkan hadits :
    إِنَّ النَّبِيَّ ص.م يَوْمَ خَيْبَرَ حَسَرَ اْلإِزَارَعَنْ فَخْذِهِ حَتيَّ إِنِّي لَأَنْظُرُ إِلَي اْلأَبْيَضِ فَخْذِهِ
    “Bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam pada waktu perang Khaibar menyisingkan kain dari pahanya sampai kelihatan olehku pahanya yang putih itu.” (HR. Ahmad dan Bukhari dari Anas Bin Malik).
    Imam Ahmad berpendapat sesungguhnya aurat adalah sahataani (kemaluan dan dubur) dan paha bukanlah aurat. Maka dibolehkan bagi laki-laki shalat dengan pahanya terbuka.
    Kesimpulan
    Imam Bukhari mengomentari dua hadits di atas bahwa hadits sahabat Anas radiyallahu anhu itu lebih kuat sanadnya sedangkan hadits Jarhad menunjukkan untuk lebih berhati-hati.
    Hendaknya kita juga berpakaian sopan santun dan beradab baik ketika menghadap kepada Allah maupun dalam pergaulan sesama manusia, dikarenakan:
    الحَيَاءُ مِنَ اْلإِيْمَانِ
     “Malu adalah sebagian dari iman.”
    Dihadapan perempuan
    Setelah menbaca penjelasan di atas maka kita bisa simpulkan bahwa dada laki-laki bukanlah aurat, akan tetapi jika dapat menimbulkan fitnah ketika ada wanita yang melihatnya maka dada itu harus ditutup, terlebih lagi Allah Ta’ala berfirman yang ditujukan kepada wanita mukminat,
    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
    “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31)
    Kandungan ayat ini secara dhohir memang ditujukan kepada kaum mukminat sebagai subjek yang memandang, dan secara tidak langsung juga memerintahkan kepada kaum laki-laki sebagai objek yang dipandang mampu dan ikut menjalankan ayat ini dengan tidak seenaknya membuka auratnya.
    Wallahu a’lam bishshawab.
    Referensi :
    • Sunan At Tirmidzi IV/364.
    • Fiqhus Sunnah I/148.
    • Sunan Ash Shaghir I/114
    • Majmu’atul Fatawa IV/248.

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © 2013 - Designed by Johanes Djogan

    Sharing is Caring - Powered by Blogger - Redesigned by Cuwie